LATAR BELAKANG



Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dana prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Salah satu agenda dalam pembangunan desa adalah pembentukan Kampung KB. Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program KKBPK dan Pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.

Dalam pemilihan, penetapan dan pembentukan kampung KB ada beberapa kriteria utama yang dijadikan pertimbangan yaitu :

  1. žJumlah Pra-KS dan KS-1 (miskin) di atas rata-rata Pra KS- dan KS-1 tingkat desa/kelurahan dimana kampung tersebut berada.
  2. žJumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/ kelurahan dimana kampung tersebut berlokasi.

Setelah terpenuhi dua kriteria utama pemilihan dan pembentukan kampung KB, maka selanjutnya dapat memilih salah satu atau lebih kriteria wilayah berikut: 
  1. žKumuh; 
  2. žPesisir/Nelayan; 
  3. žDaerah Aliran Sungai (DAS); 
  4. žBantaran Kereta Api; 
  5. žKawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan); 
  6. žTerpencil; 
  7. žPerbatasan; 
  8. žKawasan Industri; 
  9. žKawasan Wisata; 
  10. žPadat penduduk
Dusun Sindanggirang merupakan salah satu dusun di daerah administrative Desa Citeureup. Berdasarkan Rekapitulasi Tingkat Desa Pendataan Keluarga Tahun 2015 Dusun Sindanggirang merupakan dusun dengan Rasio Penduduk miskin dan Peserta KB (Peserta KB Aktif 140 dari total 204 Pasangan usia subur, atau perbandingan CU dan PUS sebesar 68 %, dibawah rata-rata Desa Citeureup sebesar 73% ) dibawah rata-rata dusun lainya. Dari pertimbangan tersebut kemudian Dusun Sindanggirang ditetapkan sebagai lokasi Kampung KB di Kecamatan Kawali.

Komentar