KECAMATAN KAWALI
Jalan Veteran
Nomor : 47 Telp.(0265)791473 Kode Pos 46253
KEPUTUSAN CAMAT KAWALI
NOMOR : /Kpts. /2017
LAMPIRAN : 1 ( SATU )
LEMBAR
TENTANG
PEMBENTUKAN KAMPUNG KB SINDANGJAYA
DUSUN SINDANGGIRANG DESA CITEUREUP KECAMATAN
KAWALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
CAMAT KAWALI
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang
pembangunan berwawasan kependudukan, di tingkat kampung, perlu peningkatan
peran pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk
menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait ;
2. Bahwa
untuk meningkatkan pencapaian Peserta KB dan Program Ketahanan melalui kegiatan BKB, BKR, BKL, PIK-Remaja,
agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang
mengkooordinir dan memfasilitasi semua kegiatan ;
3. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pembentukan Kepengurusan Kampung
Keluarga Berencana Sindangjaya Dusun Sindanggirang Desa Citeureup Kecamatan
Kawali Tahun 2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2. Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undag-undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
;
6. Undag-undang
Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga ;
7. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589) ;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelengggara Pemerintah Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengeloalaan
Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ) ;
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan ;
12. Pedoman
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok
Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat
melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60 ) ;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun
2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Amanat
Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 29 September 2015 dan Pencanangan
Kampung KB di Kabupaten Cirebon pada Tanggal 14 Januari 2016
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN CAMAT KAWALI TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KAMPUNG
KELUARGA BERENCANA SINDANGJAYA DUSUN SINDANGGIRANG DESA CITEUREUP KECAMATAN
KAWALI TAHUN 2017.
|
KESATU
|
:
|
Membentuk Pengurus Kampung Keluarga Berencana Sindangjaya Dusun
Sindanggirang Desa Citeureup Kecamatan Kawali tahun 2017 dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Ini ;
|
KEDUA
|
:
|
Pengurus Kampung Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU, Mempunyai Tugas sebagaimana Berikut :
1.
Membuat Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Kampung KB Sindangjaya
Dusun Sindanggirang Desa Citeureup Kecamatan Kawali ;
2.
Mempersiapkan bahan-bahan dan sarana yang diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan ;
3.
Melaksanakan Kegiatan Program KKBPK dan Pembangunan
Sektor terkait ;
4.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
|
Ditetapkan di :
Kawali
Pada Tanggal : 14 Maret 2017
CAMAT KAWALI,
Drs. YUSUF MAOLANA
H. M.Si
Nip. 196104191 199312
1 001
KAWALI
LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT KAWALI
NOMOR :
/Kpts /2017
TENTANG : PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KAMPUNG KB
SINDANGJAYA
DUSUN SINDANGGIRANG DESA CITEUREUP KECAMATAN
KAWALI
TAHUN 2017
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Pembina
: Camat Kawali
2. Ketua
: Ai Ratna
Intan Solihah
( Kepala Desa Citeureup )
3. Sekretaris
: Iyan Mulyana
( TPD Desa Citeureup )
4. Bendahara
: Ipah Wapiroh
( Ketua TP PKK Desa
Citeureup)
Pelaksana Operasional :
1. Bidang
Advokasi :
Yayat Hidayat
2. Bidang
Pendidikan : Dadan
Zamaludin, S.Pd.I
3. Bidang
Ketahanan Pangan : Adoy
Sa’adah
4. Bidang
Kesehatan :
Aah Warti’ah, A.Md
5. Bidang
Keluarga Berencana : Nani
Haryani
6. Bidang
Perekonomian : Rita
Sri Mulyani
7. Bidang
Seni Budaya dan Pemuda : Ade
Hendriana S.IP
Ditetapkan di :
Kawali
Pada Tanggal : 14 Maret 2017
CAMAT KAWALI,
Drs. YUSUF MAOLANA
H. M.Si
Nip. 196104191 199312
1 001
Komentar
Posting Komentar