CONTOH SK KAMPUNG KB WANGIJAYA



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN KAWALI
Jalan Veteran Nomor : 47 Telp.(0265)791473 Kode Pos 46253

KEPUTUSAN CAMAT KAWALI
NOMOR                 :            /Kpts.             /2017
LAMPIRAN            :  1 ( SATU ) LEMBAR

TENTANG
PEMBENTUKAN KAMPUNG KB SINDANGJAYA
 DUSUN SINDANGGIRANG DESA CITEUREUP KECAMATAN KAWALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

CAMAT KAWALI

Menimbang
:
1.    Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, di tingkat kampung, perlu peningkatan peran pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait ;
2.    Bahwa untuk meningkatkan pencapaian Peserta KB dan Program Ketahanan  melalui kegiatan BKB, BKR, BKL, PIK-Remaja, agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkooordinir dan memfasilitasi semua kegiatan ;
3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pembentukan Kepengurusan Kampung Keluarga Berencana Sindangjaya Dusun Sindanggirang Desa Citeureup Kecamatan Kawali Tahun 2017.

Mengingat
:
1.     Undang-undang  Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5.     Undag-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
6.     Undag-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ;

7.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengggara Pemerintah Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengeloalaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
12. Pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60 ) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17  Tahun  2008  tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;




Memperhatikan
:
1.    Amanat Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 29 September 2015 dan Pencanangan Kampung KB di Kabupaten Cirebon pada Tanggal 14 Januari 2016







MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN CAMAT KAWALI TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA SINDANGJAYA DUSUN SINDANGGIRANG DESA CITEUREUP KECAMATAN KAWALI TAHUN 2017.
KESATU
:
Membentuk Pengurus Kampung Keluarga Berencana Sindangjaya Dusun Sindanggirang Desa Citeureup Kecamatan Kawali tahun 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Ini ;

KEDUA
:
Pengurus Kampung Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Mempunyai Tugas sebagaimana Berikut :

1.      Membuat Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Kampung KB Sindangjaya Dusun Sindanggirang Desa Citeureup Kecamatan Kawali ;
2.      Mempersiapkan bahan-bahan dan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ;
3.      Melaksanakan Kegiatan Program KKBPK dan Pembangunan Sektor terkait ;
4.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat.

KEEMPAT


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di      :  Kawali
Pada Tanggal     : 14 Maret 2017
CAMAT KAWALI,


Drs. YUSUF MAOLANA H. M.Si
Nip. 196104191 199312 1 001










KAWALI



LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT KAWALI                                                                                                                                  
NOMOR               :               /Kpts          /2017
TENTANG            : PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KAMPUNG KB SINDANGJAYA
                                DUSUN SINDANGGIRANG DESA CITEUREUP KECAMATAN KAWALI
                                TAHUN 2017

SUSUNAN KEPENGURUSAN


1.      Pembina                            : Camat Kawali
2.      Ketua                               : Ai Ratna Intan Solihah
                                         ( Kepala Desa Citeureup )
3.      Sekretaris                         : Iyan Mulyana
                                         ( TPD Desa Citeureup )
4.      Bendahara                        : Ipah Wapiroh
                                         ( Ketua TP PKK Desa Citeureup)

Pelaksana Operasional :
1.      Bidang Advokasi                               : Yayat Hidayat
2.      Bidang Pendidikan                             : Dadan Zamaludin, S.Pd.I
3.      Bidang Ketahanan Pangan                 : Adoy Sa’adah
4.      Bidang Kesehatan                              : Aah Warti’ah, A.Md
5.      Bidang Keluarga Berencana               : Nani Haryani
6.      Bidang Perekonomian                        : Rita Sri Mulyani
7.      Bidang Seni Budaya dan Pemuda       : Ade Hendriana S.IP




Ditetapkan di      :  Kawali
Pada Tanggal     : 14 Maret 2017
CAMAT KAWALI,


Drs. YUSUF MAOLANA H. M.Si
Nip. 196104191 199312 1 001



Komentar